Monday, 25 June 2012
Sakit karena Patah Hati???jangan dech..
Saturday, 23 June 2012
Apa sih e-KTP itu?
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk). Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal.
2. Tidak dapat dipalsukan.
3. Tidak dapat digandakan.
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral).
4. Printing,yaitu pencetakan kartu.
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak.
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota.
3. Mengamankan korupsi.
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris).
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
“Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 dan serangkaian peraturan lainnya seperti peraturan UU nomor 35 tahun 2010 yang menyatakan aturan tata cara dan implementasi teknis dari e-KTP yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip,”
e-KTP menggunakan teknologi chip yang tidak kelihatan, Karena menggunakan Gelombang Radio.RFID (radio frequency identification) sehingg e-KTP Tidak harus persis menyentuh alat pembaca untuk bisa dibaca atau diterjemahkan.
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Semoga tulisan in dapat bermanfaat bagi yang membacanya. ones -sumber
PSU Amikom
“maaf pak, ruang untuk PSU dimana ya?”
“adik langsung saja, dari sini lurus, turun sampai ujung di gedung sebelah timur.”
“owh, terimakasih pak.”
“sama-sama.”
Dari peristiwa tersebut jadi teringat semasa mengikuti kegiatan PSU juga, motivasi diri tak henti-hentinya diberikan.
Sumber mengatakan bahwa Pelatihan Super Unggul atau lebih disebut PSU, merupakan salah satu dari matakuliah wajib yang ada di STMIK AMIKOM Yogyakarta. Pada penerimaan mahasiswa baru, setiap mahasiswa STMIK AMIKOM Yogyakarta diwajibkan untuk mengikutinya, sebelum pada akhirnya mengikuti matakuliah berikutnya. Dengan diperkenalkan suasana kampus AMIKOM, mahasiswa baru tersebut akan semakin tahu dan mulai beradaptasi pada lingkungan kampus.
Kegiatan yang diadakan selama 5 hari dengan beberapa sesi pertemuan, mendapat materi tersendiri dan dosen yang berbeda setiap sesinya. Dari setiap sesi pertemuan diberikan 2 per materi, setiap materi mendapat waktu sekitar 2 jam.
Materi yang diberikan adalah diantaranya Membangun Suasana, TAT & PR Who Am I, Presentasi Who Am I, Keswadayaan, IRS, Diskusi Gemilang, Mendengar Aktif, Joe & Harry Window, Goal Setting, Mengubah Kegagalan Menjadi Kesuksesan, Ikrar Diri, dan Surat Diri. Dari materi yang diajarkan, diharapkan mahasiswa baru dapat membangun diri dan memanfaatkannya dengan baik.
Pembentukan sikap mental sangat penting terutama dalam upaya meningkatkan keunggulan sumber daya manusia . STMIK AMIKOM memiliki cara sendiri yang berbeda dengan perguruan tinggi yang lain. PSU (Pelatihan Super Unggul) dilakukan ketika lahirnya generasi baru dikalangan kampus UNGU yang nantinya akan menjadi mahasiswa. PSU telah dilakukan setiap tahun, tujuannya untuk membekali calon mahasiswa dengan pelatihan yang diharapkan mahasiswa menjadi percaya diri dan berikap mental positif.
PSU juga dapat menjadi ajang keakraban bagi calon mahasiswa AMIKOM. Kenangan kenangan PSU juga tersimpan dalam memorial mahasiswa AMIKOM dan diharapkan selalu dapat menerapkan pelatihan tersebut dalam pribadi masing masing. ones
Thursday, 14 June 2012
Perpanjangan SIM??? ga susah kok...
Sebelum melakukan perpanjangan sebaiknya kita mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti :
1. KIR atau Periksa kesehatan.
Anda akan di tes mata atau penglihatan dengan huruf tokek. Anda diminta membaca angka-angka yang ada dibalik gambar yang samar dengan komposisi warna yang nyaris menyembunyikan angka tadi.
2. Loket pendaftaran
Disini akan diberikan satu lembar formulir yang harus anda isi. Setelah selesai mengisi formulir tersebut, anda diminta membayar administrasi ke loket Bank BRI sebesar Rp.75.000. Setelah itu kembalikan ke loket ini dengan melampirkan photo-copy SIM, SIM asli dan lembar tanda pembayaran dari BRI. Kemudian anda antri menunggu panggilan untuk mengambil nomer antrian untuk melakukan proses pemotretan.
3. Loket Photo
Setelah mendapatkan nomor antrian, dan anda dipanggil ke Ruang Poto untuk selanjutnya antri menunggu proses pemotretan.
4. Loket pengambilan SIM
semoga bermanfaat.ones