Monday 25 June 2012

Sakit karena Patah Hati???jangan dech..

Kamu saat ini sedang Patah Hati?
Dalam kehidupan didunia ini tak luput dari 2 perasaan yaitu senang dan sedih. Demikian pula dengan patah hati, patah hati sebentar, kemudian cinta bersemi kembali. Jadi, jika Anda berani jatuh cinta, maka Anda harus berani dan siap untuk patah hati. Tapi hal itu akan segera hilang kalau Anda mau menyembuhkan diri.
Sebelum kamu membaca tips untuk mengurangi rasa sedih akibat patah hati, baik juga untuk lihat video yang berikut ini dulu. :D



Berikut ini beberapa cara untuk menyembuhkan atau mengurangi rasa sedih akibat dari patah hati:
1. Yes, It Hurt. Face It! Semua manusia normal pasti sedih ketika cintanya putus di tengah jalan. Jangan ragu untuk mengeluarkan kesedihan itu dari diri Anda. Semakin lama Ada mengingkari kesedihan, maka semakin lama juga Anda terperosok di dalamnya.
2. Ekspresikan Sedih Anda. Cry if you have to. Jika mengeluarkan air mata bukan kebiasaan Anda, maka kerjakan apa saja yang dapat melampiaskan rasa sedih Anda. Berteriaklah di dalam mobil, di sepanjang perjalanan. Atau, tulis semua sampah serapah yang selama ini hanya ada di hati. Anda hanya bisa sembuh jika ‘virus’ penyebab patah hati tersebut, Anda keluarkan.
3. Buanglah Seluruh Kesedihan Anda. Menangis 1 kali, kadang belum cukup. Jika Anda terkenang mantan pacar, Anda bebas untuk menitikkan air mata. Sedihlah sampai Anda puas. Dengan membuang habis kesedihan Anda, maka perasaan sedih Anda akan segera tergantikan dengan perasaan yang lebih menyenangkan. Bye Bitterness, welcome heppiness.
4. Share Your Broken Heart. Life is meant to be shared. Apakah Anda masih Ingat, film Sex and The City atau Friends? Mereka bahagia karena saling berbagi. Anda bisa melewati patah hati dengan para sahabat di sekeliling Anda. Berbagi membuat Anda lebih kuat, sehingga patah hati tidak lagi terasa begitu menyakitkan dan menyesakkan.
5. Luangkan Waktu. Berikan hadiah pada diri sendiri berupa sesuatu yang tidak pernah tergantikan: waktu! Kalau selama ini week end Anda penuh dengan acara hang out bersama teman atau berkumpul dengan keluarga, maka inilah saatnya untuk sedikit bersikap ‘egois’. Hanya 1 sampai 2 hari saja, mereka pasti bisa memahaminya.
6. Manjakan Diri Sendiri. Its may day, Its my Freedoom. Lakukan apa saja yang Anda senangi. Jadi, window shopping dari saat mall mulai dibuka, sampai mall ditutup, melahap cheese cake sebanyak-banyaknya, atau berlibur ke Bali, bisa Anda lakukan. Yang penting, Anda mulai mengisi ‘tabung kebahagiaan’ Anda yang sempat kosong karena patah hati.
7. Lakukanlah Hal Baru. Ingatlah, hal apa saja yang belum pernah Anda lakukan. Jika Anda menyukai seni, ambil saja kursus melukis. Bukan handphone saja yang di charge, tapi juga hati Anda.
8. Forgive. Memaafkan orang lain berarti juga memaafkan diri sendiri. Artinya, Anda bisa menerima kelemahan manusia, yang mungkin melakukan kesalahan yang sama.
9. Jadikan Pelajaran Berharga. Desmond Tutu, penerima Nobel Perdamaian tahun 1984 mengatakan bahwa ingatan akan persitiwa traumatik di masa lalu, harus dijaga untuk mengingat agar hal buruk tersebut tidak akan terulang di masa yang akan datang. Jadikan pengalaman patah hati ini sebagai modal Anda. Kalaupun Anda patah hati lagi, Anda sudah tahu apa yang harus Anda lakukan.
10. Hahaha. Tontonlah film lucu, hal ini wajib hukumnya. Ingat saja betapa ‘bodohnya’ Anda dulu ketika jatuh cinta. Jika Anda sudah bisa menertawakan diri sendiri, Anda bisa dikatakan sembuh dan virus patah hati dan siap jatuh cinta lagi.
Semoga tulisan kali ini bermanfaat. ones - sumber

Saturday 23 June 2012

Apa sih e-KTP itu?

Beberapa waktu yang lalu, mendapatkan surat panggilan untuk melakukan pemotretan (bukan sebagai model lho ya..). Pemotretan tersebut akan digunakan untuk membuat kartu identitas KTP. KTP yang saat ini dibuat adalah e-KTP yaitu KTP menggunakan teknologi elektronik.

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk). Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.

Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:

Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:

1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.

2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores.

3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:

Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:

1. Identitas jati diri tunggal.

2. Tidak dapat dipalsukan.

3. Tidak dapat digandakan.

4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:

1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.

2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.

3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral).

4. Printing,yaitu pencetakan kartu.

5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.

6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

1. Menghindari pajak.

2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota.

3. Mengamankan korupsi.

4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris).

Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.

“Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 dan serangkaian peraturan lainnya seperti peraturan UU nomor 35 tahun 2010 yang menyatakan aturan tata cara dan implementasi teknis dari e-KTP yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip,”

e-KTP menggunakan teknologi chip yang tidak kelihatan, Karena menggunakan Gelombang Radio.RFID (radio frequency identification) sehingg e-KTP Tidak harus persis menyentuh alat pembaca untuk bisa dibaca atau diterjemahkan.

Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :

1. Sebagai identitas jati diri

2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;

3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :

1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;

2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;

3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;

4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.

5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;

6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.

Semoga tulisan in dapat bermanfaat bagi yang membacanya. ones -sumber

PSU Amikom

Iseng-iseng ngobrol sama teman-teman saat selesai mengerjakan UAS, tiba-tiba melihat seorang calon mahasiswa yang mengenakan pakaian putih hitam dengan dasi yang rapi. Calon mahasiswa tersebut sedang bertanya kepada security yang sedang berjaga.

“maaf pak, ruang untuk PSU dimana ya?”

“adik langsung saja, dari sini lurus, turun sampai ujung di gedung sebelah timur.”

“owh, terimakasih pak.”

“sama-sama.”

Dari peristiwa tersebut jadi teringat semasa mengikuti kegiatan PSU juga, motivasi diri tak henti-hentinya diberikan.

Sumber mengatakan bahwa Pelatihan Super Unggul atau lebih disebut PSU, merupakan salah satu dari matakuliah wajib yang ada di STMIK AMIKOM Yogyakarta. Pada penerimaan mahasiswa baru, setiap mahasiswa STMIK AMIKOM Yogyakarta diwajibkan untuk mengikutinya, sebelum pada akhirnya mengikuti matakuliah berikutnya. Dengan diperkenalkan suasana kampus AMIKOM, mahasiswa baru tersebut akan semakin tahu dan mulai beradaptasi pada lingkungan kampus.

Kegiatan yang diadakan selama 5 hari dengan beberapa sesi pertemuan, mendapat materi tersendiri dan dosen yang berbeda setiap sesinya. Dari setiap sesi pertemuan diberikan 2 per materi, setiap materi mendapat waktu sekitar 2 jam.

Materi yang diberikan adalah diantaranya Membangun Suasana, TAT & PR Who Am I, Presentasi Who Am I, Keswadayaan, IRS, Diskusi Gemilang, Mendengar Aktif, Joe & Harry Window, Goal Setting, Mengubah Kegagalan Menjadi Kesuksesan, Ikrar Diri, dan Surat Diri. Dari materi yang diajarkan, diharapkan mahasiswa baru dapat membangun diri dan memanfaatkannya dengan baik.

Pembentukan sikap mental sangat penting terutama dalam upaya meningkatkan keunggulan sumber daya manusia . STMIK AMIKOM memiliki cara sendiri yang berbeda dengan perguruan tinggi yang lain. PSU (Pelatihan Super Unggul) dilakukan ketika lahirnya generasi baru dikalangan kampus UNGU yang nantinya akan menjadi mahasiswa. PSU telah dilakukan setiap tahun, tujuannya untuk membekali calon mahasiswa dengan pelatihan yang diharapkan mahasiswa menjadi percaya diri dan berikap mental positif.

PSU juga dapat menjadi ajang keakraban bagi calon mahasiswa AMIKOM. Kenangan kenangan PSU juga tersimpan dalam memorial mahasiswa AMIKOM dan diharapkan selalu dapat menerapkan pelatihan tersebut dalam pribadi masing masing. ones

Thursday 14 June 2012

Perpanjangan SIM??? ga susah kok...


“Mas, mau buat ato perpanjang?” nada Tanya yang sudah menjurus.
“Mau perpanjang pak,”jawabku cuek.
“Sama saya 150 langsung poto”kata pak ‘calo’ yang berada di sekitaran TKP pembuatan SIM.
“Nggih..” jawab saya sambil menuju lokasi perpanjangan SIM.
Sekilas kalau untuk orang yang awan atau baru yang akan memperpanjang SIM melihat prosedur perpanjangan SIM memang membingungkan, namun ketika dilakukan sendiri,ternyata ga sampai 2 jam sudah mengantongi SIM yang baru. 2 jam itu pun sudah termasuk waktu antrian dan muter-muter kesana kemari melengkapi berkas-berkas.

Sebelum melakukan perpanjangan sebaiknya kita mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti :
1. photo-copy KTP 2 lembar.
2. photo-copy SIM 2 lembar.
3. SIM dan KTP asli.
4. Stopmap warna biru.
4. Alat tulis Ballpoin.
Berikut ini beberapa langkah yang perlu anda lakukan sesampainya di TKP pembuatan atau perpanjangan SIM :

1. KIR atau Periksa kesehatan.
Anda akan di tes mata atau penglihatan dengan huruf tokek. Anda diminta membaca angka-angka yang ada dibalik gambar yang samar dengan komposisi warna yang nyaris menyembunyikan angka tadi.
Anda diminta membayar sebesar Rp.25.000, dan anda mendapatkan bukti kelulusan dari tes mata tersebut. Jika anda mempunyai keluarga, sodara, atau kenalan untuk melakukan tes mata sendiri, anda bisa melakukannya di luar TKP pembuatan SIM dengan biaya yang mungkin bisa lebih murah.

2. Loket pendaftaran
Disini akan diberikan satu lembar formulir yang harus anda isi. Setelah selesai mengisi formulir tersebut, anda diminta membayar administrasi ke loket Bank BRI sebesar Rp.75.000. Setelah itu kembalikan ke loket ini dengan melampirkan photo-copy SIM, SIM asli dan lembar tanda pembayaran dari BRI. Kemudian anda antri menunggu panggilan untuk mengambil nomer antrian untuk melakukan proses pemotretan.

3. Loket Photo
Setelah mendapatkan nomor antrian, dan anda dipanggil ke Ruang Poto untuk selanjutnya antri menunggu proses pemotretan.
Disini anda akan melakukan cap jempol, baik kanan maupun kiri dan melakukan tanda tangan.
Prosesi poto sudah selesai dan anda diminta menunggu di luar untuk menunggu hasil cetak SIM yang baru.

4. Loket pengambilan SIM
Setelah melakukan penantian yang cukup lama. Kini anda menunggu hasil SIM yang baru diperpanjang.
Anda sudah bisa kembali pulang dengan membawa SIM yang baru.
Kurang lebih detail biaya untuk memperpanjangnya adalah sebagai berikut :
- Rp 25.000,00 untuk biaya KIR Dokter (bisa kurang kalau punya keluarga sendiri)
- Rp 75.000,00 untuk biaya registrasi yang dibayarkan di loket Bank BRI.
- Rp 2.000,00 untuk biaya foto copy dan stopmap
- Rp 1.000,00 untuk parker.
Jadi untuk total dari 0 (nol) sampai SIM diperpanjang dan bisa digunakan adalah Rp 103.000,00. Kalau mau ada anggaran lain selain diatas silakan dikalkulasikan sendiri ya??hehe

semoga bermanfaat.ones